Dapat Lampu Hijau Pemerintah, Naturalisasi Marc Klok Selangkah Lagi Rampung

Tengku SufiyantoTengku Sufiyanto - Senin, 05 Oktober 2020
Dapat Lampu Hijau Pemerintah, Naturalisasi Marc Klok Selangkah Lagi Rampung
Marc Klok. (BolaSkor.com/Hadi Febriansyah)

BolaSkor.com - Proses naturalisasi pemain Persija Jakarta, Marc Klok, selangkah lagi rampung. Apalagi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhan) dan Komisi III DPR Republik Indonesia (RI) mendukung proses naturalisasi pemain kelahiran Belanda tersebut.

Klok sendiri hanya tinggal mendapat persetujuan tanda tangan pengesahan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo, ambil sumpah, dan mendapatkan paspor.

“Pemerintah RI mendukung pemberian kewarganegaraan RI yang dimohonkan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga atas nama Brandon van Dorn Jawato (Basket), Kimberly Pierre-Louis (Basket), Lester Prosper (Basket), serta Marc Anthony Klok,” ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, dalam rapat kerja virtual bersama Komisi III DPR RI, Kemenpora, Ketua Umum PSSI, serta Ketua Umum PB Perbasi, Senin (5/10).

“Kami berharap melalui kehadiran mereka dapat memberikan prestasi yang mengharumkan nama bangsa, dalam hal ini melalui bola basket dan sepak bola. Pada sejumlah cabang seperti bulu tangkis, Indonesia memang sudah berprestasi di level internasional. Tetapi pada beberapa cabang lainnya seperti bola basket dan sepak bola, kita masih membutuhkan bakat-bakat dari negara lain yang mau mengabdikan dirinya bagi Tanah Air,” tuturnya.

Baca Juga:

Liga 1 Kembali Ditunda, Persija dan Persita Kompak Liburkan Pemain

Lanjutan Liga 1 Ditunda, Sandi Sute Fokus Penyembuhan Cedera

Komisi III DPR juga menyampaikan persetujuan atas permohonan naturalisasi bagi keempat atlet profesional tersebut.

“Komisi III dapat menyetujui pertimbangan permohonan WNI bagi Brandon Van Dorn Jawato, Kimberly Pierre-Louis, Lester Prosper, dan Marc Anthony Klok untuk selanjutnya diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir.

Menkumham Yasonna Laoly menyebut, persetujuan terhadap permohonan naturalisasi keempat atlet profesional tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah di bidang olahraga, demi meraih prestasi yang mengharumkan nama negara.

“Salah satu upaya itu dapat ditunjang dengan mengundang atlet-atlet atau klub-klub negara lain untuk melakukan kompetisi dengan klub-klub di Tanah Air. Namun, tentunya hal ini akan menimbulkan biaya yang sangat besar. Selain itu, atlet-atlet tersebut tidak bisa bergabung dalam tim nasional untuk mewakili negara,” ujarnya.

“Atas pertimbangan ini, maka dalam rangka meningkatkan kualitas kompetisi atau liga bola basket dan sepak bola, pemerintah telah memberi izin kepada atlet-atlet asing untuk bergabung dalam klub-klub di Tanah Air di mana di antara atlet yang berprestasi tersebut, terdapat empat orang orang atlet yang mengajukan permohonan untuk menjadi Warga Negara Indonesia,” ucap tambahnya.

Selanjutnya, pada tanggal 5 Februari 2020, Menkumham mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara perihal permohonan untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama keempat atlet tersebut.

“Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Bapak Presiden telah menyampaikan surat kepada DPR RI Nomor: R-09/Pres/02/2020 tanggal 19 Februari 2020 atas nama Brandon Van Dorn Jawato, Nomor: R-10/Pres/02/2020 tanggal 19 Februari 2020 atas nama Lester Prosper, Nomor: R-11/Pres/02/2020 tanggal 19 Februari 2020 atas nama Kimberly Pierre Louis, dan Nomor: R-12/Pres/02/2020 tanggal 19 Februari 2020 atas nama Marc Anthony Klok perihal Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia,” ujar Yasonna Laoly.

Marc Klok Persija jakarta Liga 1 Breaking News
Ditulis Oleh

Tengku Sufiyanto

Pencinta sepak bola Indonesia.
Posts

14.971

Bagikan