Dua Pengelola TV Kabel Jadi Tersangka Siaran Langsung Sepak Bola Ilegal

Frengky AruanFrengky Aruan - Rabu, 07 April 2021
Dua Pengelola TV Kabel Jadi Tersangka Siaran Langsung Sepak Bola Ilegal
Ilustrasi. (istimewa)

BolaSkor.com - Pengelola TV kabel di Riau dan Kalimantan Timur ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini atas dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta.

HE, pengelola TV kabel di Riau ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Sebelumnya kantor tersangka yang berinisial HMV dn DMJ sudah digeledah disertai dengan penyitaan.

Adapun pengelola TV kabel di Kaltim ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Mabes Polri. Seorang berinisial LB itu diketahui sebagai pengelola TV kabel lokal untuk wilayah Kota Balikpapan dengan inisial BKV.

Baca Juga:

Persik Tak Peduli Apa Pun Hasil Persebaya Vs PSS

Sejarah Liverpool Vs Madrid, dari Paris hingga Pembantaian di Ukraina

Mereka diduga melakukan pelanggaran hak cipta atas tayangan MOLA Content & Channels. Mereka telah menayangkan program secara ilegal dan tanpa izin atau kerja sama dengan pemilik hak siar.

Atas perbuatannya tersebut, para Tersangka kini diancam dengan ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp. Rp4 miliar. Itu sesuai dengan ketentuan Pasal 118 jo. Pasal 25 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Uba Rialin, selaku Tim kuasa hukum MOLA TV menerangkan, upaya hukum terpaksa diambil karena pihak MOLA TV telah beritikad baik dengan mengumumkan perihal hak atas tayangan MOLA Content & Channels tersebut di surat kabar nasional dan melakukan sosialisasi serta pendekatan persuasif kepada khalayak umum secara intensif.

Mereka bahkan telah melakukannya ke beberapa kota termasuk Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Denpasar, Medan, Batam, Makassar dan Balikpapan. Telah dilakukan pula peringatan tertulis kepada pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran, namun upaya-upaya sebagaimana disebutkan diatas tetap tidak diindahkan.

"Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran Hak Cipta atas tayangan yang dimiliki secara sah ini. Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena kami sudah berusaha bersikap persuasif, dimana sebelum memulai proses hukum atas kasus dugaan pelanggaran tertentu kami selalu melakukan pendekatan secara persuasif dan bahkan kami selalu membuka pintu untuk dialog dan kerjasama, namun apa daya usaha tersebut tidak diindahkan dan pelanggaran tetap terjadi, sehingga kami tidak memiliki pilihan lain selain melakukan proses hukum atas dugaan pelanggaran tersebut," kata Uba Rialin dalam keterangan resmi.

Seluruh tayangan MOLA Content & Channels melekat pula hak-hak ekonomi MOLA TV yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerja sama, izin ataupun persetujuan tertulis dari MOLA TV. Sehingga segala bentuk penayangan, publikasi atau kegiatan apapun terkait tayangan MOLA Content & Channels di wilayah Negara Republik Indonesia melalui media apapun juga yang dilakukan tanpa izin, persetujuan tertulis dan/atau kerja sama dari MOLA TV di area komersil atau dengan tujuan komersil adalah pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi hukum serta dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Liga Inggris Premier League Kalimantan Timur
Ditulis Oleh

Frengky Aruan

Posts

15.464

Bagikan