Ini Syarat Jadi Ketua Umum PBSI
BolaSkor.com - Persatuan Bulu Tangkis Indonesia (PBSI) akan memiliki ketua umum baru di pengujung 2020. Sejumlah persyaratan wajib diikuti oleh Bakal Calon Ketua Umum PBSI periode 2020 hingga 2024 nanti.
Masa bakti pengurus PBSI periode 2016-2020 akan segera berakhir. Hasilnya, induk organisasi bulu tangkis di Indonesia itu akan segera menggelar Musyawarah Nasional pada 5 hingga 6 November mendatang.
Munas PBSI 2020 akan berlangsung di JHL Hotel, Tangerang Selatan. Satu di antara agenda pembahasan adalah memilih Ketua Umum PBSI periode 2020-2024.
Baca Juga:
Pelajaran Rionny Mainaky kepada Yuta Watanabe
Calon Ketum PBSI Diharapkan Bisa Pertahankan Tradisi Olimpiade
Tim Penjaringan Bakal Calon Ketua Umum PBSI pun dibentuk. Menurut Edi Sukarni selaku ketua tim penjaringan, pembentukan dilakukan sesuai dengan AD/ART PBSI.
"Tim penjaringan dibentuk sebagai pelaksanaan dari AD/ART PBSI, di sini dijelaskan bahwa pemilihan ketua umum dapat dilakukan dengan cara penjaringan. Kami sudah memulai tahapan pertama yaitu sosialiasi sejak awal bulan Oktober," kata Edi.
Menurut Edi, terdapat sejumlah syarat untuk menjadi Ketua Umum PBSI. Berikut ini adalah syarat-syaratnya:
- Menyerahkan surat pernyataan kesiapan menaati AD/ART PBSI
- Menyerahkan surat pernyataan tidak sedang menjabat sebagai pengurus organisasi cabang olahraga lain. Mereka yang tengah menjabat sebagai pengurus organisasi bulutangkis masih diperbolehkan untuk mencalonkan diri. Misalnya, Ketua Pengprov PBSI sebuah provinsi ingin maju sebagai bakal calon ketua umum, ini tetap diperbolehkan.
- Menyerahkan surat pernyataan tidak sedang menjabat sebagai pengurus KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) di semua tingkatan.
- Menyerahkan minimal 10 surat dukungan dari 10 pengprov yang sah.
Menurut Edi, dari 34 Pengprov PBSI saat ini, terdapat dua yang tidak mendapat suara pada Munas 2020. Kedua provinsi tersebut adalah Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara.