Joko Driyono Terancam Kurungan 4 Tahun Penjara

Muhammad AdiyaksaMuhammad Adiyaksa - Sabtu, 16 Februari 2019
Joko Driyono Terancam Kurungan 4 Tahun Penjara
Satgas Anti Mafia Bola. (Istimewa).

BolaSkor.com - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, terancam hukuman empat tahun penjara. Pria asal Ngawi itu terbukti merusak dokumen yang menjadi barang bukti ketika penggeledahan bekas Kantor PT Liga Indonesia (LI) oleh Satgas Anti Mafia Bola.

Satgas Anti Mafia Bola telah menetapkan Jokdri, panggilannya, sebagai tersangka pada Jumat (15/2) menyusul penggeledahan apartemennya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (14/2) malam WIB. Hanya saja, mantan Wakil Ketua Umum PSSI tersebut belum ditahan.

"Joko Driyono melanggar Pasal 363 KUHP 233 232, ancamannya dua sampai empat tahun," ujar Kepala Satgas Anti Mafia Bola, Brigjen Hendro Pandowo.

"Semua alat bukti yang dihancurkan adalah data-data yang diperlukan Satgas Anti Mafia Bola untuk membongkar pengaturan skor," kata Hendro menambahkan.

Baca Juga:

Joko Driyono Jadi Tersangka karena Aktor Intelektual

Siapa Pimpin PSSI Setelah Joko Driyono Jadi Tersangka?

Joko Driyono Tersangka, Ini Waktu Perkiraan Rapat Darurat Exco PSSI

Kemarin, Hendro juga telah melarang Jokdri untuk berpergian ke luar negeri. Jokdri, nantinya, akan dipanggil Satgas Anti Mafia Bola pada Senin (18/2).

"Tanggal 15 kemarin kami melalukan pencekalan kepada saudara JD dan dihari bersamaan kami mengirimkan panggilan sebagai tersangka untuk hadir hari Senin," imbuh Hendro.

"Kenapa dicekal ke luar negeri? Tentunya dikhawatirkan dia akan melarikan diri," tuturnya.

Satgas Anti Mafia Bola Joko driyono Pssi
Posts

1.188

Bagikan