Ketua NDRC Berbicara Tentang Sengketa Pesepak Bola Vs Klub yang Menahun

Frengky AruanFrengky Aruan - Kamis, 01 Agustus 2019
Ketua NDRC Berbicara Tentang Sengketa Pesepak Bola Vs Klub yang Menahun
Amir Burhannudin, Chairman First Stage National Dispute Resolution Chamber (NDRC) Indonesia.

BolaSkor.com – Chairman First Stage National Dispute Resolution Chamber (NDRC) Indonesia, Amir Burhannudin berbicara tentang sejumlah kasus sengketa pemain dengan klub yang masih belum tuntas hingga saat ini. Kasus-kasus itu bahkan sudah diseret ke meja hijau.

Saat ini ada beberapa kasus sengketa pemain dan klub yang belum tuntas. Seperti di Gresik United, Sriwijaya FC dan PSPS Riau. Amir mengatakan bahwa kasus-kasus ini punya kans untuk dilarikan ke NDRC.

“Terhadap kasus-kasus yang kemarin yang sudah di pengadilan, tidak apa-apa, jalan saja. Akan tetapi, apabila kedua belah pihak saling bersepakat dan menundukkan dirinya ke NDRC, atau memasukkan kasusnya ke NDRC, maka akan kami periksa. Selama tidak keduanya, atau salah satu saja, tidak bisa,” jelasnya.

Amir menambahkan, dengan adanya NDRC, maka kasus-kasus seperti tunggakan gaji atau yang lainnya bisa diselesaikan. Menurut Amir, eksekusi terhadap keputusan NDRC adalah federasi. Sifatnya keputusan dan harus dijalankan.

Baca Juga:

Wawancara Chairman First Stage NDRC Indonesia, Amir Burhannudin: Penyelesai Sengketa Sepak Bola Indonesia

Kongres Pemilihan Dimajukan, Ini Hasil Lengkap KLB PSSI

“Contohnya seperti ini. Ketika klub A dinyatakan bersalah karena wanprestasi terhadap kontrak pemain B, maka keputusannya adalah bayar. Kalau tidak dibayar, ada keputusan NDRC terbaru bahwa klub ini tidak boleh melakukan transfer pemain sampai masalah itu selesai. Ketika ada keputusan ini, PSSI melalui komite atau direktur kompetisi, atau operator liga, melarang klub ini untuk melakukan transfer pemain,” jabarnya.

Mulai tahun ini, lanjut Amir, seluruh klub profesional sudah klausul menyantumkan penyelesaian di dalam kontrak. Sengketa seluruh pemain lokal diselesaikan di NDRC. Khusus untuk pemain asing, bisa di NDRC atau DRC.

“Bagaimana jika dicantumkan dua-duanya? Mana yang lebih dulu mengajukan, maka itu yang memiliki kewenangan untuk memeriksa. Contoh. Jika klub yang merasa dirugikan dengan pemainnya membawa sengketa ke NDRC, maka si pemain harus tunduk ke NDRC. Kalau pemain asing yang merasa dirugikan mengajukan ke DRC FIFA, maka klub juga harus mengikuti,” tutupnya. (Laporan Kontributor Keenan Wahab/Surabaya)

National Dispute Resolution Chamber Pssi Liga 1 Liga 2
Ditulis Oleh

Frengky Aruan

Posts

15.464

Bagikan