Terdakwa Pengaturan Skor BWF Tak Banding karena Terganjal Finansial
BolaSkor.com - Salah satu terdakwa pengaturan skor Federasi Bulu Tangkis Dunia (BWF), Putri Sekartaji, mengungkapkan tidak akan mengajukan banding. Menurut Putri hal itu disebabkan perkara finansial.
Bersama Hendra Tandjaya (ganda putra, ganda campuran), Ivandi Danang (ganda putra, ganda campuran), Androw Yunanto (tunggal putra, ganda putra), Mia Mawarti (tunggal putri), Fadila Afni (tunggal putri, ganda putri), Aditya Dwiantoro (ganda putra), dan Agripinna Prima Rahmanto Putra (tunggal putra, ganda putra, ganda campuran), Putri terdakwa pengaturan skor.
Dari deretan tersebut, sejumlah pemain berniat melakukan banding. Dua di antaranya adalah Agri dan Mia yang bakal mengajukan banding kepada pengadilan Arbitrase Olahraga Internasional (CAS).
Baca Juga:
Hafiz Faizal/Gloria Emanuelle Widjaja Kalah Akibat Main Hati-hati
Hasil Thailand Open: Beda Nasib Fajar/Rian, Ginting, Gregoria Mariska
Berbeda dari dua nama sebelumnya, Putri tidak ingin mengajukan banding. Menurut Putri, keputusan tersebut diambil karena tidak sanggup membayar biaya pendaftaran sebesar 500 dolar Amerika Serikat
"Terus terang, saya ini korban perbuatan Hendra. Saya juga tidak bertaruh atau melakukan rekayasa hasil pertandingan seperti yang dituduhkan. Seperti Agri dan Mia, saya juga korban," ujar Putri.
"Saya tidak tahu menahu dengan Hendra yang melakukan judi atau pengaturan hasil pertandingan. Ini yang membuat BWF menghukum berat saya. Saya korban tidak tahu tentang etik BWF dan hukum."
"Saya dilarang main bulu tangkis baik di level internasional maupun nasional. Saya memang sudah tidak main. Paling kalau masih bermain hanya di kelas tarkam," tambahnya.