Pembawa Acara Liga 1 Ucapkan Kalimat Tak Senonoh, KPI Langsung Angkat Bicara

Hadi FebriansyahHadi Febriansyah - Minggu, 08 Maret 2020
Pembawa Acara Liga 1 Ucapkan Kalimat Tak Senonoh, KPI Langsung Angkat Bicara
Laga Persita Tangerang lawan PSM Makassar. (BolaSkor.com/Johan Kristiandi)

BolaSkor.com - Saat ini media sosial Twitter dan Instagram sedang ramai membahas soal sikap pembawa acara dan komentator Liga 1 2020, pada saat pertandingan Persita Tangerang menghadapi PSM Makassar, Jumat (6/3) lalu.

Saat itu, pembawa acara mengeluarkan kalimat body shaming ketika kamera mengarah ke suporter wanita yang sedang memberikan dukungan. Diketahui sang pembawa acara tersebut bernisial RS.

Melihat hal tersebut, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Yuliandre Darwis menyayangkan terjadinya hal ini. Melihat sudut pandang komentator, dia menganggap secara etik bisa ditafsirkan menjadi sebuah ketidaknyamanan.

Yulaindre menjelaskan tentang Pasal 9 Ayat 2 yang ada di dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Progam Siaran (P3SPS). Pasal tersebut berbunyi, program siaran wajib berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dam kesusilaan yang dianut masyarakat.

Baca Juga:

Hasil Liga 1 2020: PSIS dan Borneo FC Sama-sama Raih Kemenangan Perdana

Panpel Arema FC Pastikan Bobotoh-Viking Batal Ke Malang

"Saya sayang menyayangkan hal tersebut. tapi bagaimanapun KPI harus memperdalam secara detail tayangan tersebut. Kami mengimbau kepada host agar berhati-hati berkomentar," kata Yuliandre.

"Karena bagaimanapun ada norma atau aturan yang berlaku dalam hukum penyiaran yang harus tetap dipatuhi oleh para host," tambahnya.

Untuk itu, Yuliandre menghimbau agar kejadian ini tidak terulang lagi. Ia mengajak seluruh pembawa acara menjaga norma dunia penyiaran.

"Mari kita menjaga keseimbangan dan kondisufitas publik terhadap tayangan yang diberikan khususnya komentar-komentar. Itu yang harus diluruskan. Kami menghimbau kepada seluruh host. Ayo jaga kebaikan dalam dunia penyiaran," katanya.

Namun nantinya, jika tertuduh (suporter wanita atau pihak yang merasa dirugikan) ingin melapor, sang terduga bisa terkena KUHP Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 dalam Perbuatan Cabul.

Mengutip buku “KUHP Serta Komentar-komentarnya” karya R. Soesilo, Direktur LBH APIK, Ratna Batara Mukti berkata istilah perbuatan cabul dijelaskan sebagai perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan lain yang keji, dan semuanya dalam lingkungan nafsu berahi kelamin. Misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya.

Dengan demikian, unsur penting dari pelecehan seksual adalah adanya ketidakinginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual. Sehingga bisa jadi perbuatan seperti siulan, kata-kata, komentar yang menurut budaya atau sopan santun (rasa susila) setempat adalah wajar. Namun, bila itu tidak dikehendaki oleh si penerima perbuatan tersebut maka perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual.

Liga 1 Persita Tangerang Psm makassar
Posts

4.871

Bagikan