Persik Kediri Pastikan Pembayaran Gaji 25 Persen Sudah Mufakat

Frengky AruanFrengky Aruan - Kamis, 02 April 2020
Persik Kediri Pastikan Pembayaran Gaji 25 Persen Sudah Mufakat
Persik saat hadapi Persebaya. (Instagram Persik)

BolaSkor.com - Persik Kediri langsung memberlakukan instruksi PSSI terkait pemenuhan hak dan kewajiban klub dengan jumlah maksimal 25 persen, selama kompetisi Liga 1 2020 dinyatakan berhenti dalam tiga bulan ke depan.

Tim Macan Putih juga memastikan, bahwa sudah melakukan pembicaraan intens dengan seluruh anggota tim, baik para pemain, staf pelatih hingga ofisial. Bahwa mereka sudah mencapai mufakat dalam pembayaran sebagian gaji selama kompetisi berhenti.

"Kami ajak pemain bicara soal pembayaran gaji. Sudah ada kesepakatan soal itu," tutur CEO Persik Kediri, Abdul Hakim Bafagih melalui rilis resminya, Rabu (1/4).

Baca Juga:

Arema FC Patok Anggaran Rp1,5 Miliar Selama Penghentian Kompetisi

APPI Masih Tunggu Jawaban dari PSSI soal Keberatan Gaji 25 Persen bagi Pemain

Dilanjutkannya, bahwa kebijakan itu akan berlaku sampai empat bulan, yaitu Maret, April, Mei dan Juni karena force majeure. Hal itu sebagaimana merujuk Surat Keputusan (SK) PSSI yang berencana melanjutkan kompetisi pada awal Juli, jika situasi atas pandemi virus corona mereda.

"Kami dimintai rekomendasi dan pertimbangan sebelum keputusan itu dibuat. Kami sudah mengirimkan hal tersebut, tidak hanya ke PT LIB atau PSSI, melainkan ke asosiasi pelatih dan pemain," ungkapnya.

"Kami mengikuti regulasi dengan memberikan pemahaman kepada pemain. Yang penting bagi kami, klub tidak mengabaikan hak-hak pemain. Semua berharap keadaan cepat membaik," pungkas Hakim.

Skuat besutan Joko Susilo sendiri sudah meliburkan semua aktivitas tim dua pekan ini. Program latihan sempat mereka langsungkan selama beberapa hari setelah kekalahan 0-1 saat menjamu Persiraja Banda Aceh di Stadion Brawijaya, Sabtu (14/3) lalu. (Laporan Kontributor Kristian Joan/Malang)

Persik kediri Virus Corona Liga 1
Ditulis Oleh

Frengky Aruan

Posts

15.464

Bagikan