PSSI Ultimatum Persib dan TIRA-Persikabo soal Larangan Sponsor Rumah Judi dan Produk Rokok

Hadi FebriansyahHadi Febriansyah - Kamis, 12 Maret 2020
PSSI Ultimatum Persib dan TIRA-Persikabo soal Larangan Sponsor Rumah Judi dan Produk Rokok
Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan. (BolaSkor.com/Putra Wijaya)

BolaSkor.comLiga 1 2020 sudah bergulir dua pekan sejak 29 Februari 2020 lalu. Selama bergulir Liga 1 2020 menyajikan banyak pertandingan yang menarik, terlihat dari animo suporter setiap pertandingannya.

Akan tetapi, ada hal yang menarik perhatian pencinta sepak bola di Tanah Air. Hal ini karena ada dua tim yang memasang sponsor rumah judi dan tagline produk rokok pada jersey tim. Kedua tim tersebut ialah TIRA-Persikabo dan Persib Bandung.

Sebelumnya, PT Liga Indonesia Baru (LIB) telah mengeluarkan surat edaran terkait sponsor untuk klub-klub di sepakbola Indonesia. Surat tersebut dikeluarkan, Selasa (25/2). Surat itu pun melarang tim untuk menggunakan sponsor tersebut.

Melihat hal tersebut, Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan melarang penggunaan dua sponsor tersebut pada gelaran Liga 1 2020.

Baca Juga:

Kondisi Kian Membaik, Otavio Dutra Sudah Tak Sabar Bermain dengan Persija Jakarta

Panpel Persib Perketat Pengecekan Kesehatan saat Jamu PSS Sleman

“Terkait implementasi peraturan nasional soal sponsor industri olahraga tertanggal 25 Mei 2019, PT. Liga Indonesia Baru (LIB) telah menyampaikan penegasan kembali bahwa sesuai peraturan pemerintah yang berlaku, LIB tidak mengizinkan klub yang berpartisipasi pada kompetisi resmi yang dikelola LIB untuk menjalin kerjasama komersial dengan produk yang berkaitan langsung dengan brand rokok, minuman beralkohol dan situs perjudian,” kata Iriawan seperti yang ditulis di laman PSSI.

Adapun landasan Peraturan terkait poin ini tertuang dalam:

1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 Ayat 2.


2. PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.


3. PEPRES No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.


4. PERMENDAG No. 20 Tahyn 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.


5. Hasil Rapat Koordinasi POLRI dan PSSI pada tanggal 20 Februari 2020.

6. Hasil Rapat Koordinasi Satgas Anti Mafia Boladan PSSI pada tanggal 25 Februari 2020.

Iriawan menambahkan bila klub yang tetap melakukan ikatan kerja sama dengan pihak yang telah dilarang pada Peraturan sebagaimana tersebut, hal itu merupakan tanggung jawab klub sepenuhnya.

Pssi Liga 1 Mochamad Iriawan Komjen Pol Mochamad Iriawan PT Liga Indonesia Baru
Posts

4.871

Bagikan