PT LIB Tidak Fasilitasi Tempat Latihan Klub Jelang Pertandingan

Hadi FebriansyahHadi Febriansyah - Rabu, 01 September 2021
PT LIB Tidak Fasilitasi Tempat Latihan Klub Jelang Pertandingan
Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita dan Dirop, Sudjarno. (BolaSkor.com/Hadi Febriansyah)

BolaSkor.com - PT Liga Indonesia Baru (LIB) tidak memberikan fasilitas lapangan untuk latihan para klub jelang laga. Untuk hal tersebut, klub harus menanggungnya secara pribadi.

Dalam regulasi Liga 1 2021/2022, seluruh klub harus tiba di hotel yang sudah ditentukan oleh PT LIB H-2 sebelum pertandingan. Terlebih saat ini, venue pertandingan baru diberitahukan oleh PT LIB juga H-2 sebelum pertandingan.

"Latihan pokoknya prinsipnya klub yang baru datang pertama kali itu H-2 ya. Setelah itu, di dalam itu ada latihan ditanggung sendiri latihannya," kata Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita saat konferensi pers virtual, Selasa (31/8) malam.

Baca Juga:

Mengapa Jadwal Liga 1 2021/2022 Tak Ada Keterangan Stadion? Ini Alasannya

Stefano Cugurra Bicara soal Posisi Barunya sebagai Manajer Bali United

Kendati tidak difasilitasi, namun PT LIB akan membantu klub-klub tersebut mencari lokasi untuk berlatih dengan fasilitas lengkap. Jika memang klub ingin berlatih setelah sampai di hotel.

"Kita sudah sampaikan kok ke klub-klub itu semua, dimana saja tempat latihannya untuk mereka, siapa kontak personnya, tarifnya berapa, sudah kita sampaikan informasi tuh ke klub-klub," ujar Direktur Operasional PT LIB, Sudjarno.

"Mereka tinggal telepon saja karena memang klub-klub ini mandiri. Kami (LIB) tidak support terkait itu," pungkasnya.

Liga 1 2021/2022 digelar dengan protokol kesehatan ketat. Dimana hanya ada 299 orang yang hadir di stadion. 299 orang itu wajib negatif swab PCR minimal H-1, dan sudah divaksin sebanyak dua dosis.

Lalu hanya ada 9 laga dalam seminggu. Dimana masing-masing tiga laga di hari Jumat, Sabtu, dan Minggu.

Seluruh klub harus siap mengingat lokasi pertandingan fleksibel sesuai tingkat level 2-3 PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

Semua ini sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia nomor 38/2021.

Pssi PT LIB PT Liga Indonesia Baru Breaking News Liga 1 Akhmad Hadian Lukita Sudjarno
Posts

4.871

Bagikan