Rumah Judi Jadi Sponsor Utama TIRA-Persikabo, Ini Respons PSSI

Hadi FebriansyahHadi Febriansyah - Selasa, 25 Februari 2020
Rumah Judi Jadi Sponsor Utama TIRA-Persikabo, Ini Respons PSSI
Jersey baru TIRA-Persikabo. (Instagram TIRA-Persikabo)

BolaSkor.comTIRA-Persikabo kembali membuat kontroversi. Setelah mengubah namanya menjadi Persikabo 1973, kini TIRA-Persikabo menggandeng rumah judi SBOTOP sebagai sponsor utama untuk mengarungi Liga 1 2020.

Menggandeng rumah judi sebagai sponsor utama memang menjadi hal baru dan cukup ganjil di Indonesia. Berbeda dengan Premier League, banyak klub yang menggandeng rumah Judi sebagai sponsor. Contohnya adalah West Ham United dan Stoke City.

Dengan kehadiran rumah judi ini, lantas bagaimana respons PSSI terkait hal tersebut? Dalam regulasi yang ada di sepak bola Indonesia, memang tidak ada larangan rumah judi untuk jadi sponsor sebuah klub.

Baca Juga:

Ketum PSSI Pastikan Indra Sjafri Tak Berhak Lagi Tentukan Pemain untuk Timnas Indonesia

KONI Resmi Lantik Kepengurusan PSSI 2019-2023

Namun Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan akan mempelajari dan menelaah masalah ini lebih lanjut. Pria yang akrab disapa Iwan Bule itu tak menyadari adanya situs judi yang masuk menjadi sponsor klub.

"Oh, ya. Ada di bagian mana?," kata Iwan Bule usai acara launching Liga 1 2020 di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (24/2).

Setelah melihat jersey yang digunakan oleh Andy Setyo pada saat pengenalan tim di acara launching Liga 1, Iwan mengaku akan segera mempelajari regulasi yang ada.

"Oke. Saya bakal cek dulu regulasi mereka seperti apa (Tira-Persikabo dan sponsor)," ucap Iwan Bule.

Jika melihat KUHP, rumah judi tidak diperkenankan dipublikasikan secara terbuka. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE).

Dalam pasal itu disebutkan, larangan mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik bermuatan perjuadian.

Ancaman terhadap pelanggaran ini diatur dalam Pasal 45 ayat (2), yakni dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Bisnis TIRA-Persikabo Rhendie Arindra mengatakan bahwa apa yang digunakan oleh TIRA-Persikabo pada jersey itu murni hanya urusan bisnis sematan.

"Sebenarnya kita ikut regulasi saja. Kalau regulasi memperbolehkan ya tidak apa-apa. Sebelum mengiyakan kita, kan baca regulasi dan tanya-tanya. Memang, tidak ada juga regulasi yang melarang, jadi jalan saja," ujar Rhendie

"Ini sponsorship saja. Sekarang gini, kalau misalnya bicara tentang profesionalitas, mereka (SBOTOP) kan terbiasa mensponsori klub Liga Inggris, mungkin baru pertama kali klub liga Indonesia disponsori," tambahnya.

Pssi Tira Persikabo Liga 1 Mochamad Iriawan Komjen Pol Mochamad Iriawan
Posts

4.871

Bagikan