Umuh Muchtar: Iwan Bule Legawa demi Persatuan dan Kesatuan Sepak Bola
BolaSkor.com - Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, dinilai berjiwa besar setelah memutuskan untuk mempercepat Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI. Forum untuk memilih jajaran pengurus PSSI yang baru itu rencananya akan digelar pada 18 Maret 2023.
Masa jabatan Iriawan bersama kepengurusan PSSI periode 2019-2023 sebetulnya akan berakhir pada November tahun depan. Namun, rapat darurat Exco PSSI pada Jumat (28/10) memutuskan untuk mempercepat pemilihan pengurus baru demi keberlangsungan sepak bola Indonesia, terutama kompetisi.
Hal ini pun mendapat apresiasi dari Komisaris PT Persib Bandung Bermartabat, Umuh Muchtar. Menurut Umuh, keputusan mempercepat KLB pada Maret 2023 membuktikan kalau Iriawan tidak egois.
Umuh mengatakan Iriawan tidak mau ada masalah baru yang pada akhirnya menyebabkan perpecahan di antara anggota PSSI. Apalagi klub-klub menginginkan supaya kompetisi bisa kembali digulirkan.
"Pak Iwan (Mochamad Iriawan) tidak mau ada keributan, tidak mau ada gontok-gontokan. Beliau sangat legawa untuk menjaga persatuan dan kesatuan sepak bola Indonesia. Luar biasa pak Iwan," kata Umuh Muchtar saat dihubungi BolaSkor.com, Rabu (2/11) sore WIB.
Baca Juga:
Mekanisme Kongres Sesuai Statuta PSSI, Tidak Bisa Terburu-buru
Pemerintah Melarang Ada Intervensi soal KLB, Ketum PSSI: Ini Positif untuk Sepak Bola Kita
Adapun untuk melaksanakan KLB, ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Pertama, adanya pemberitahuan kepada FIFA.
Hal ini sudah dilakukan PSSI pada Senin (31/10). Pihak federasi melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Yunus Nusi telah berkirim surat ke FIFA.
Setelah itu, kepengurusan PSSI saat ini juga harus menggelar kongres biasa. Agenda kongres ini adalah memilih Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP) yang rencananya dilakukan pada 7 Januari 2023.
Kemudian KP dan KBP terpilih akan bekerja menyusun tahapan menuju kongres luar biasa pemilihan ketua umum, wakil ketua umum dan anggota komite eksekutif.
Sebagaimana ketentuan Statuta PSSI Pasal 34 Ayat 3 yang menyatakan bahwa para anggota akan diberitahukan secara tertulis sekurang-kurangnya 30 hari sebelum pelaksanaan kongres.