Buntut Kasus Dana Hibah KONI, Menpora Resmi Jadi Tersangka

Andhika PutraAndhika Putra - Rabu, 18 September 2019
Buntut Kasus Dana Hibah KONI, Menpora Resmi Jadi Tersangka
Menpora Imam Nahrawi (Kemenpora)

BolaSkor.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap hibah KONI, Rabu (18/9). Imam diduga menerima uang sebesar Rp 26,5 miliar.

"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. Dalam Penyidikan tersebut ditetapkan dua orang sebagal tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip dari MerahPutih.com

"Total dugaan penerimaan Rp26,5 miliar diduga commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan selaku Menpora," sambungnya.

Baca Juga:

Perebutan Posisi 5-8 Piala Dunia Basket 2019: Amerika Serikat Kalah Lagi

Pelatih AS: Kekalahan dari Prancis Sangat Menyakitkan

Imam terancam dikenai Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, KPK terlebih dahulu menahan asisten pribadi politisi PKB tersebut, Miftahul Ulum. Dalam kesaksiannya, Ulum beberapa kali menyebut nama Imam.

KPK juga telah memanggil Imam sebanyak tiga kali. Namun, Imam selalu mangkir.

"KPK memandang telah memberi ruang cukup bagi IMR untuk memberi keterangan dan klarifikasi pada tahap penyelidikan," ucap Alexander.

Sumber: MerahPutih.com

Breaking News Indonesia Menpora Imam Nahrawi
Ditulis Oleh

Andhika Putra

Posts

8.247

Bagikan