Exco Anggap Pernyataan Waketum PSSI terkait Sekjen Bikin Gaduh

Tengku SufiyantoTengku Sufiyanto - Kamis, 16 April 2020
Exco Anggap Pernyataan Waketum PSSI terkait Sekjen Bikin Gaduh
Direktur PT Liga Indonesia Baru, Cucu Somantri. (PSSI)

BolaSkor.com - Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Haruna Soemitro, menilai statment Wakil Ketua Umum (Waketum) Cucu Somantri soal Sekretaris Jenderal (Sekjen) bikin gaduh publik. Ia ingin kejadian ini tidak terulang lagi.

Sebelumnya, Ratu Tisha Destria mundur dari jabatannya selaku Sekjen PSSI. Setelah itu, Cucu Somantri membuat pernyataan bahwa Maaike Ira Puspita naik sebagai Sekjen PSSI, lantaran posisinya sebagai Wakil Sekjen. Pernyataan ini dilontarkan Cucu Somantri saat ditanyai awak media.

Namun, Cucu Somantri akhirnya membantah statment tersebut. Di samping itu, memang pemilihan Sekjen PSSI harus berdasarkan Statuta PSSI 2019.

Baca Juga:

Djohar Arifin Jadi Penyebab Ratu Tisha Mundur, Exco PSSI Beri Tanggapan

Mengenal Jabatan Sekjen PSSI dan 10 Tugas Pokoknya

Sekjen PSSI merupakan jabatan vital dalam organisasi PSSI yang diatur dalam Pasal 61 Poin 1 Statuta PSSI edisi 2019. Sekjen PSSI dipilih berdasarkan keputusan Ketum dan Exco PSSI melalui seleksi dengan serangkaian tes yang transparan dan akuntabel.

"Waketum jangan terulang lagi membuat statement yang seakan akan atas perintah Ketum PSSI. Seorang waketum seharusnya sudah tahu dan paham tentang Statuta PSSI. Jangan membuat statement yang dapat menjadi blunder pemberitaan dan menjadi kontra opini," kata Haruna.

"Posisi sekjen bisa dibilang sebagai ujung tombaknya PSSI. Dia harus menguasai sejumlah bidang di antaranya memelihara rekening keuangan PSSI dan menjaga hubungan baik antara anggota PSSI dan antar federasi. Dengan demikian jelas Sekjen PSSI harus memiliki pengetahuan luas dan pandai berkomunikasi," tambahnya.

Pasal 61 Poin 1 Statuta PSSI yang mengatur kesekjenan berbunyi:

Sekretariat Jenderal harus melaksanakan segala hal yang berkaitan dengan administrasi PSSI di bawah arahan Sekretaris Jenderal. Anggota dari Sekretariat Jenderal yang terikat oleh Peraturan Internal Organisasi PSSI harus memenuhi tugas yang diberikan dengan cara terbaik.

Sedangkan tanggung jawab dan tugasnya tertera dalam Pasal 61 Poin 3 Statuta PSSI. Bisa dibilang Sekjen PSSI menjadi tangan kanan Ketum PSSI:

1. Melaksanakan Keputusan yang disahkan oleh Kongres PSSI dan Komite Eksekutif
sesuai dengan arahan dari Ketua Umum.

2. Menghadiri Kongres PSSI dan rapat yang diselenggarakan oleh Komite Eksekutif,
Komite Tetap serta Komite Adhoc.

3. Mengatur penyelenggaraan Kongres PSSI dan pertemuan Komite Eksekutif dan
Badan-Badan lain.

4. Menyusun Berita Acara Rapat pada Kongres PSSI, Komite Eksekutif, Komite Tetap
dan Komite Ad-Hoc.

5. Mengelola dan memelihara rekening bank PSSI dengan sebaik-baiknya.

6. Surat menyurat atau korespondensi resmi PSSI.

7. Menjaga hubungan baik dengan Anggota PSSI, Asosiasi Provinsi PSSI, Asosiasi
Kabupaten, Asosiasi Kota, Komite-Komite, FIFA, AFC dan AFF.

8. Mengatur Kesekretariatan Jenderal.

9. Pengangkatan dan pemberhentian staf yang bekerja di Sekretariat Jenderal tanpa
campur tangan pihak luar.

10. Mengusulkan staf untuk membantu Ketua Umum.

Ratu Tisha Destria Haruna Soemitro Cucu Somantri Pssi Breaking News
Ditulis Oleh

Tengku Sufiyanto

Pencinta sepak bola Indonesia.
Posts

15.017

Bagikan