Komentar Waketum PSSI soal Penangkapan Anggota Exco Johar Lin Eng
BolaSkor.com - Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Tengah (Jateng), Johar Lin Eng, ditangkap Polda Metro Jaya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (27/12) pagi hari WIB. Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI tersebut diperiksa terkait kasus pengaturan skor.
Seperti diketahui, operasi penangkapan Johar dipimpin Ipda Elia Umboh, dalam Satgas (Satuan Tugas) pemberantasan mafia sepak bola. Johar ditangkap tepat saat mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma.
Johar yang menumpangi pesawat Citilink bernomor QG-122 dari Solo, mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma pada pukul 09.55 WIB. Selang 17 menit kemudian, kepolisian menangkap Johar di area kedatangan Bandara Halim Perdanakusuma.
Johar kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Polda Metro Jaya akan menetapkan status Johar usai diperiksa terkait kasus pengaturan skor.
Baca Juga:
Exco PSSI Johar Lin Eng Ditangkap Polda Metro Jaya di Bandara Halim Perdanakusuma
PSSI Segera Lakukan Investigasi soal Dua Exco yang Diduga Telibat Match Fixing
PSSI Sambut Positif Inisiatif Kapolri Bentuk Satgas Pemberantasan Match Fixing
Nama Johar mencuat di acara Mata Najwa, pada 19 Desember 2018. Ketika itu, manajer Persibara Banjarnegara, Laskmi Indaryani menyebut nama Johar sebagai pihak yang menawari timnya untuk terlibat kasus pengaturan skor.
Wakil Ketua Umum (Waketum) PSSI, Joko Driyono, memberikan tanggapannya. Sejauh ini, PSSI belum melakukan langkah apapun.
"Komentar saya singkat saja kita ikuti proses hukum yang berjalan," kata pria yang akrab disapa Jokdri tersebut.
Pihak Kepolisian memang sedang gencar membasmi pengaturan skor di sepak bola Indonesia, melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas). Ada pelanggaran hukum negara yang bisa menjerat para tersangka, tanpa melanggar statuta FIFA, sebagai induk sepak bola dunia yang tak memperbolehkan adanya intervensi pemerintah dalam menyelesaikan masalah anggotanya (PSSI).
Pertama, berpatok dalam Pasal 378 KUHP soal penipuan. Kedua, UU No 11 tahun 1980 soal Tindak Pidana Suap.