Persebaya Menangkan Sengketa Wisma Persebaya dan Lapangan Karanggayam

Tengku SufiyantoTengku Sufiyanto - Selasa, 10 Maret 2020
Persebaya Menangkan Sengketa Wisma Persebaya dan Lapangan Karanggayam
Wisma Persebaya Surabaya. (BolaSkor.com/Kurniawan)

BolaSkor.com - Permasalahan kepemilikan Wisma Persebaya Surabaya akhirnya menemukan titik terang. PT Persebaya Indonesia (PT PI) berhak atas pengelolaan wisma dan lapangan yang terletak di Jalan Karanggayam No. 1, Surabaya. Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengembalikan pengelolaan aset kepada PT PI.

Selama ini Pemkot Surabaya dan PT. PI “rebutan” lapangan dan Wisma Persebaya. Aset tersebut diklaim milik Persebaya namun dikuasai Pemkot Surabaya. Kasus ini pun berakhir pada gugatan perdata. PT. PI menggugat Pemkot Surabaya dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui PN Surabaya, lantaran tak terima lapangan serta wisma yang dimilikinya dikuasai Pemkot Surabaya.

Sore tadi (10/3), Ketua Majelis Hakim Martin Ginting menyatakan, penggugat sebagai pihak yang berhak dan memiliki prioritas untuk mendapatkan hak atas tanah seluas 20.500 meter persegi yang terletak di kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Baca Juga:

Pekan Pertama Liga 1 2020 Pecahkan Rekor Penonton Terbanyak

Persija Klaim Alami Kerugian Besar Usai Laga Kontra Persebaya Ditunda

Sementara itu, kuasa hukum PT. PI, M. Yusron Marzuki menjelaskan beberapa poin yang dikabulkan oleh Majelis Hakim adalah terkait status lapangan dan Wisma Persebaya. Salah satunya membatalkan sertifikat kepemilikan Pemkot Surabaya atas lapangan Karanggayam yang diterbitkan BPN tahun 1994.

Menurutnya segala tindakan Pemkot Surabaya yang berdasarkan sertifikat tersebut juga tidak dapat dibenarkan. Persebaya juga memiliki prioritas untuk mengajukan permohonan hak atas lapangan yang menjadi “pabrik” pemain Persebaya dan timnas tersebut.

“Termuat dalam putusan. Peristiwa pembongkaran dan sebagainya itu peristiwa melawan hukum. Karena secara hak, Persebaya telah menguasai sejak 1967 dan berhak mendapat prioritas pemohon hak,” terang Yusron.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Amatir Persebaya Saleh Hanifah bersyukur dengan putusan dari PN Surabaya. Dirinya merasa perjuangan yang sudah dilakukan selama ini terbayar lunas.

"Wisma dan lapangan Persebaya di Karanggayam adalah saksi bahwa di sanalah tercetaknya pemain Persebaya dan pemain nasional. Itu yang kami perjuangkan terus, dan Alhamdulillah betul-betul kembali pada kami,” tegasnya. (Laporan Kontributor Kurniawan/Surabaya)

Persebaya surabaya Liga 1 Breaking News
Ditulis Oleh

Tengku Sufiyanto

Pencinta sepak bola Indonesia.
Posts

15.071

Bagikan