Gaji Panpel Belum Dibayar, INASGOC Tak Tinggal Diam

Andhika PutraAndhika Putra - Selasa, 06 Oktober 2020
Gaji Panpel Belum Dibayar, INASGOC Tak Tinggal Diam
Harry Warganegara (BolaSkor/Andhika Putra)

BolaSkor.com - Selang dua tahun penyelenggaraan Asian Games 2018, masalah pembayaran hak panitia pelaksana ternyata belum usai. IKAPAN (Ikatan Keluarga Panitia Pelaksana Asian Games 2018) saat ini berupaya menuntut hak atas keringat mereka.

Honor yang tertunda merupakan periode kerja Januari-Agustus 2016, serta insentif bonus yang dijanjikan sejak Desember 2018 masih belum juga selesai. Menanggapi hal tersebut INASGOC angkat bicara.

INASGOC menilai, penyelesaian hak jangan sampai salah alamat. Hal itu ditekankan mantan (Plt) Sekretaris Jenderal INASGOC, periode 2016-2017, Harry Warganegara saat menyatakan pendapatnya mengenai usaha yang dilakukan IKAPAN.

“Kami di jajaran pimpinan INASGOC sudah berusaha semaksimal mungkin dan menjalani prosedur yang disyaratkan dalam usaha menyelesaikan tertundanya honorarium di periode kerja Januari-Agustus 2016, serta insentif bonus. Terutama kepada Kemenpora sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Asian Games 2018,” ujar Harry dalam rilis yang diterima BolaSkor.com

Baca Juga:

Ingin Berdamai dengan Hati, Aprilia Manganang Undur Diri dari Voli

Peringati Haornas di Masa Pandemi, Kemenpora Adakan Lomba Virtual

“Kedudukan INASGOC itu sebagai Satuan Kerja (Satker) dan berada di bawah Kemenpora. Jadi memang semua hal terkait INASGOC hanya ada di Kemenpora sebagai pengambil keputusan akhir, termasuk soal honorarium dan bonus," imbuh dia.

Banyak usaha yang sudah dilakukan INASGOC, usaha intensif pertama mengenai permohonan honor panpel di tahun 2016, sebesar Rp12.371.350.000,-, dimulai ketika Sekjen INASGOC, atas nama Ketua INASGOC pernah mengirimkan surat kepada Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan pada 10 Desember 2018.

Surat yang mempertanyakan kembali hak-hak saat menjadi garda pertama di periode awal kepanitiaan Asian Games 2018 itu juga dikirimkan ke Wakil Presiden, Menpora, dan Menkeu.

Setelah menunggu setahun lebih, bukan pencairan honorarium yang terjadi. Namun, munculnya hasil reviu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 28 November 2019 yang mempermasalahkan dua hal.

Pertama, tidak adanya dasar kebijakan pembayaran honorarium yang ditetapkan Ketua Panitia Pelaksana INASGOC. Kedua, tidak diterimanya keluaran (output) dari setiap uraian tugas/jabatan yang menjadi bukti kinerja masing-masing Panpel.

Sebenarnya, dasar kebijakan pembayaran honorarium itu sudah kuat dan sangat jelas. Para personil Panpel Asian Games 2018 ditunjuk berdasarkan 3 Surat Keputusan (SK) Panitia Penyelenggara, yakni SK No: 001a/KEP-PP/PN-INASGOC/I/2016, SK NO : 010/PANNAS INASGOC/VI/2016, dan SK NO : 012a/KEP-STAFF/PN-INASGOC/VII/2016.

Lalu besaran honor yang harus diterima juga sudah sesuai dengan Surat Menteri Keuangan No. S.1084/MK.02/2016 tanggal 5 Desember 2016 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Honorarium Kepanitiaan Asian Games XVIII.

Di sisi lain, Ambarwati Johanna, Mantan Direktur Akomodasi menyampaikan, beberapa hal sudah dilakukan seperti, beraudiensi dengan lembaga-lembaga terkait, RDPU di Komisi X DPR RI, sampai pada penyerahan novum baru dan melakukan verifikasi bersama para mantan Direktur INASGOC terhadap nominatif list dari organik Panitia Pelaksana.

Hasil dari verifikasi itu, kata dia, menghasilkan daftar nama Panpel yang berhak atas honorarium 2016 sebagai mana tercantum dalam surat kami No. 001/Honor 2016/Ex INASGOC/VII/2020 tertanggal 13 Juli 2020.

“Kami minta bantuan Kemenpora, untuk memberikan dan meminta kepada BPKP untuk melakukan reviu ulang atas novum yang sudah kami kirimkan. Karena sesuai dengan reviu BPKP, bahwa pada 2016 kami belum Satker, dan yang dapat meminta memasukkan reviu adalah Kemenpora,” jelasnya.

Sarman Simanjorang, Direktur Ticketing INASGOC, menyampaikan agar hak yang diterimanya dapat segera disalurkan sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku dan diberikan kepada mereka yang berhak sesuai dengan SK yang ada.

“Kekurangan seharusnya bisa ditarik dari dana yang ada di LPDUK. Dana yang disiapkan oleh INASGOC yang saat ini ada di bawah Kemenpora. Dari reviu BPKP jelas, bahwa tanggung jawab di Panitia Penyelenggara. Saya ketuk hati para pejabat Kemenpora, untuk mau membayar keringat kami yang belum terbayarkan selama 4 tahun, dimulai dengan meminta BPKP untuk melakukan reviu ulang. Sehingga pembayaran yang dilakukan Kemenpora, memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Sarman.

Breaking News Asian games Asian games 2018 INASGOC
Ditulis Oleh

Andhika Putra

Posts

8.247

Bagikan