Kalah di PN, Pemkot Surabaya Siap Ladeni Persebaya hingga Tingkat PK

Tengku SufiyantoTengku Sufiyanto - Selasa, 10 Maret 2020
Kalah di PN, Pemkot Surabaya Siap Ladeni Persebaya hingga Tingkat PK
Sidang sengketa Wisma Persebaya Surabaya dan Lapangan Karanggayam. (BolaSkor.com/Kurniawan)

BolaSkor.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera mengajukan banding atas hasil putusan Pengadilan Negeri Surabaya terkait gugatan tanah aset Lapangan Karanggayam dan Wisma Persebaya Surabaya. Mereka berupaya mempertahankan lokasi yang disebut sebagai aset negara ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati mengatakan pihaknya segera melakukan upaya hukum banding atas petitum atau hasil gugatan yang ditetapkan PN Surabaya sore tadi (10/3).

“Jangka waktu banding 14 hari. Besok (11/3) kami sudah siapkan kuasa hukum melalui Pengadilan Negeri untuk banding di Pengadilan Tinggi Surabaya,” katanya.

Ia menyebutkan Pemkot Surabaya memiliki empat bukti sah di mata hukum atas kepemilikan tanah aset. Pertama, kepemilikan Sertifikat Hak Pakai No. 5/Kelurahan Tambaksari seluas 49.400 meter persegi atas nama Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya tertanggal 28 Maret 1995.

Kedua, berdasarkan Surat Izin Kepala Dinas Pengawasan Bangunan Daerah Nomor : 188/927-92/402.5.09/1998 tentang Izin Mendirikan Bangunan tanggal 14 April 1998. Ketiga, Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah Pemkot Surabaya nomor register : 12345678-0000-19844-1. Keempat, Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah Pemkot Surabaya nomor register : INV-2017-375.1-1.

Baca Juga:

Persebaya Kembali ke Karanggayam, Ini Harapan Bonek

Persebaya Menangkan Sengketa Wisma Persebaya dan Lapangan Karanggayam

Ira menyebut hasil putusan yang ditetapkan hakim PN Surabaya hanya berdasarkan klaim penguasaan Lapangan Karanggayam sejak tahun 1967 oleh pihak penggugat. Selain itu, atas dasar pembangunan tribun, tembok pembatas, dan Wisma Persebaya lama tahun 1973. Serta, pembangunan Wisma Persebaya baru pada tahun 1992.

“Padahal sejak tahun 1998, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) kami (bangunan) sudah masuk dalam Simbada (Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah),” cetusnya.

Ira menyebut, karena pihaknya melakukan upaya hukum banding, maka Lapangan Karanggayam dan Wisma Persebaya hingga saat ini tetap menjadi milik dan dikelola Pemkot Surabaya.

“Karena kami melakukan upaya banding dan belum inkrah, maka lapangan (Karanggayam) dan wisma (Persebaya) masih menjadi milik pemkot,” tegasnya.

Tak hanya itu, Ira menambahkan Pemkot Surabaya memastikan menyiapkan upaya hukum selanjutnya hingga ke tingkat Peninjauan Kembali (PK) untuk mempertahankan salah satu aset negara tersebut. (Laporan Kontributor Kurniawan/Surabaya)

Persebaya surabaya Liga 1 Breaking News
Ditulis Oleh

Tengku Sufiyanto

Pencinta sepak bola Indonesia.
Posts

15.014

Bagikan