Komisaris PT LIB Angkat Bicara soal Penunjukan Sudjarno sebagai Plt Dirut PT LIB

Hadi FebriansyahHadi Febriansyah - Kamis, 28 Mei 2020
Komisaris PT LIB Angkat Bicara soal Penunjukan Sudjarno sebagai Plt Dirut PT LIB
PT Liga Indonesia Baru. (BolaSkor.com/Grafis)

BolaSkor.com - PT Liga Indonesia Baru (LIB) lagi-lagi menjadi sorotan. Kali ini masalah yang muncul adalah penunjukan Sudjarno dari Direktur Operasional PT LIB, menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT LIB.

Kursi Dirut PT LIB saat ini memang masih kosong setelah mundurnya Cucu Somantri pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa yang dilakukan oleh PT LIB pada 18 Mei 2020 lalu. Sudjarno menjadi Plt Dirut PT LIB baru diketahui saat ditulis dalam rilis PSSI, usai rapat virtual bersama 18 klub Liga 1 2020.

Kabarnya penunjukan Sudjarno sebagai Plt Dirut PT LIB ini dilakukan olah para komisaris yang tersisa di PT LIB. Para komisaris tersebut ialah Ferry Paulus, Endri Erawan, dan Munafri Arifuddin.

"Penunjukannya tiga hari setelah RUPS Luar Biasa. Kami menggelar rapat dengan direksi dan komisaris yang tersisa di PT LIB dan pada saat itu akhirnya kami menunjuk Sudjarno sebagai Plt Dirut PT LIB," kata Ferry Paulus saat dihubungi oleh wartawan.

Baca Juga:

Simpang Siur Sudjarno Jadi Plt Dirut LIB, Klub Minta Pertanggung Jawaban

Ogah Main jika Liga 1 2020 Dilanjutkan, Madura United Ungkap Alasan Pilih Opsi Setop

Tapi anehnya, penunjukan Sudjarno sebagai Plt Dirut PT LIB ini belum diketahui oleh tim di Liga 1 yang merupakan pemegang saham dari PT LIB. Beberapa tim mengaku bahwa mereka hanya tahu kalau penunjukan pengganti Dirut PT LIB akan dilakukan pada RUPS Luar Biasa selanjutnya.

Pria yang menjabat sebagai Direktur Olahraga Persija Jakarta itu menjelaskan seharusnya tim sudah tahu terkait dengan penunjukan ini.

"Seharusnya masalah ini sudah bisa diinfokan ya kepada tim. Karena di dalam koorporasi komisaris, menunjuk Plt itu merupakan hal yang biasa dan harus dilakukan," tambah pria asal Manado tersebut.

Namun jika mengacu pada Pasal 94 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), telah menentukan bahwa anggota Direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) dan komisaris tidak berhak menentukan orang sebagai direksi dalam perusahaan.

Pssi PT LIB PT Liga Indonesia Baru Ferry paulus Liga 1 Breaking News
Posts

4.871

Bagikan