Penjelasan Anggota Exco soal Waktu Pelaksanaan KLB PSSI

Muhammad AdiyaksaMuhammad Adiyaksa - Rabu, 20 Februari 2019
Penjelasan Anggota Exco soal Waktu Pelaksanaan KLB PSSI
PSSI.

BolaSkor.com - Komite Eksekutif (Exco) PSSI memutuskan akan mengadakan Kongres Luar Biasa (KLB). Dalam statutanya, KLB dapat digelar minimal tiga bulan setelah penetapan.

Keputusan KLB lahir seusai Exco menggelar rapat di Kantor PSSI, FX Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (19/2). Pertemuan tersebut menghasilkan dua kesimpulan, termasuk KLB.

"Rapat memutuskan beberapa hal. Pertama KLB. Mengapa kami KLB? Karena aspirasi dari semua stakeholder. Kedua tentang kompetisi. Operatornya tetap PT LIB (Liga Indonesia Baru) lalu kami beri masukan calon komisaris dan sebagainya," ujar anggota Exco PSSI, Refrizal ketika dihubungi wartawan.

Baca Juga:

KLB PSSI Bisa Memilih Ketua Umum yang Baru

Manajer Madura United Ingin Klub Tahan Tidak Ada KLB PSSI

Terkait waktu pelaksanaan KLB, Refrizal masih belum tahu. Menurutnya, untuk waktu resminya, pihaknya harus merujuk kepada Statuta PSSI.

"Untuk waktu, kami tak boleh menentukan. Saya tak mau sebut tanggal. Kami sesuaikan saja dengan statuta yang ada di PSSI. Mengapa sesuai dengan statuta? Kalau kita melanggar bisa kena sanksi dari FIFA," tutur Refrizal.

Menurut Statuta PSSI, Pasal 31 Ayat 2, KLB dapat diadakan paling cepat tiga bulan setelah adanya keputusan. Itu artinya, pada Mei nanti, KLB telah sah untuk diselenggarakan. Berikut bunyi poin dari statuta tersebut.

"Komite Eksekutif akan mengadakan Kongres Luar Biasa apabila diminta secara tertulis oleh 2/3 (dua per tiga) anggota PSSI. Permintaan tersebut harus mencantumkan agenda yang akan dibicarakan. Kongres Luar Biasa harus diadakan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan tersebut. Apabila Kongres Luar Biasa tidak diadakan, Anggota yang memintanya dapat mengadakan Kongres sendiri. Sebagai usaha terakhir, Anggota bisa meminta bantuan dari FIFA," bunyi ayat tersebut.

Pssi KLB Exco pssi
Posts

1.188

Bagikan