Saddil Ramdani Jadi Tersangka, COO Bhayangkara FC Beri Tanggapan
BolaSkor.com - Chief Operating Officer (COO) Bhayangkara FC, Kombel Pol. Sumardji memberi tanggapan soal masalah hukum yang harus dijalani penggawa The Guardian, Saddil Ramdani. Belakangan Saddil Ramdani sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan status tersebut seperti disampaikan Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Muh Sofyan Rosyidi. Saddil Ramdani disangka melakukan penganiayaan terhadap seoarang warga Kendari Irwan (25 tahun).
Saddil sementara wajib lapor. Sementara ancaman hukuman dijelaskan tujuh tahun penjara, sesuai pasal 351 ayat 1 dan 170 KUHP.
Baca Juga:
Ungkapan Saddil Ramdani Usai Ditetapkan sebagai Tersangka
Ketua Viking Tanggapi Denda yang Dijatuhkan Komdis PSSI ke Persib Bandung
"Tentu kami akan mengikuti semua proses hukum dan menaati semua proses hukum yang sedang terjadi pada salah satu pemain kami," kata Sumardji kepada wartawan.
Sumardji berharap persoalan diselesaikan secara kekeluargaan. "Intinya kami sebagai klub apapun yang terjadi di luar klub adalah tanggung jawab masing-masing dan tidak akan mengintervensi atas kasus Saddil saat ini. Kita akan ikut prosedur hukum yang ada."
"Sekali lagi kami berharap karena ini pertengkaran keluarga, sebaiknya diselesaikan di luar jalur hukum, diselesaikan secara kekeluargaan," tambahnya.