Saddil Ramdani Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan, Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara

Tengku SufiyantoTengku Sufiyanto - Sabtu, 04 April 2020
Saddil Ramdani Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan, Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara
Saddil Ramdani. (PSSI)

BolaSkor.com - Penyerang sayap Bhayangkara FC, Saddil Ramdani, resmi menjadi tersangka kasus penganiayaan. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Muh Sofyan Rosyidi.

Sebelumnya, Saddil Ramdani diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga Kendari bernama Irwan (25 tahun). Ini berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor 109/III/2020/Res Kendari per 28 Maret 2020.

Dalam surat tersebut, tempat kejadian perkara (TKP) dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Chairil Anwar, kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Jumat (27/3) malam WITA.

"Perkara atas nama Saddil sudah naik ke tingkat penyidikan dan status sudah kita naikan menjadi tersangka. Hari ini korban baru bisa diperiksa karena dari beberapa hari kejadian korban belum bisa diperiksa," kata AKP Muh Sofyan Rosyidi kepada wartawan.

Baca Juga:

Saddil Ramdani Terancam Dipecat Bhayangkara FC jika Terbukti Bersalah

Bhayangkara FC Telusuri Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Saddil Ramdani

Meski begitu, Saddil Ramdani tidak ditahan oleh pihak Polres Kendari. Ia hanya disuruh wajib lapor selama proses penyelidikan.

"Selama ini kita wajib laporkan. tetapi tetap sebagai tersangka masalah penahanan kewenangan penyidik yang penting dia wajib lapor dan setiap dipanggil wajib lapor," ujar AKP Muh Sofyan Rosyidi.

Dengan begitu, Saddil Ramdani terancam hukuman ancaman tujuh tahun penjara.

"Sudah berapa kali diperiksa. Dia sudah kita periksa sebanyak 2 kali. Pasalnya 351 ayat 1 dan 170 KUHP Pidanan ancaman tujuh tahun penjara," kata AKP Muh Sofyan Rosyidi.

Saddil Ramdani Bhayangkara FC Breaking News
Ditulis Oleh

Tengku Sufiyanto

Pencinta sepak bola Indonesia.
Posts

15.017

Bagikan